3 Surat Keterangan Tidak Dalam Sengketa Adapun tanah milik atas nama Kitik bin Lisan Ali seluas ± 4.790 M2, yang terletak di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, yang didasarkan pada Girik C No. 613 Persil 64 I d, dan tanah milik atas nama Kebon bin Lisan Ali seluas ± 5.660 M2, yang terletak di Kel.
Tidaksedang menjadi jaminan suatu hutang dan tidak dalam sengketa dengan pibak lain, (Contoh format formulir terlampir) 6. Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan tanah dan terhadap tanah-tanah yang tidak memenuhi kriteria angka 1 di atas, tidak dapat ditindaklanjuti dengan mentrbitkan Surat
Dalamregulasi sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang terkhusus pengaturan tentang "blokir dan status quo" telah digantikan oleh Peraturan Pemerintah terbaru di atas, warga dapat membebankan "segel" berupa "status quo" secara sumir dengan mengajukan permohonan, maka akan terjadi
BahwaPenggugat tidak mempunyai /egal standing dengan alasanPenggugat tidak memiliki obyek sengketa karena alas haknya berupa SuratHalaman 33 dari 41 Putusan Perdata Gugatan Nomor 85/Pdt.G/2020/PN TpgPenguasaan Fisik Bidang Tanah Surat Keterangan Tanah, dimana di dalam surattersebut pada point 2 huruf C dan huruf D yang berbunyi:
Selanjutnyaditerangkan bahwa tanah tersebut belum mempunyai status hak (sertifikat), tidak dalam keadaan sengketa dan tidak menjadi agunan dengan pihak lain. Demikianlah surat pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya..